Jumat, 15 Juni 2007

HAKI di Indonesia

Linux saat ini bagaikan senjata kebebasan dan kekuatan teknologi tanpa batas. Tanpa kita sadari linux telah berkembang begitu cepat dan telah mendapat perhatian yang cukup serius pada masyarakat dunia. Banyak perusahaan-perusahaan besar yang mulai mencoba dan mendapatkan manfaat dari Linux. Disamping dapat menghemat anggaran perusahaan dan organisasi, linux juga telah terbukti handal dalam menjalankan berbagai aplikasi baik sekelas desktop maupun server. Masyarakat dunia sangat puas akan kinerja yang telah terbukti kehandalannya baik dari aspek keberadaannya, dapat diatur sesuai kebutuhan, dan biaya paling rendah yang mampu berjalan pada perangkat keras standard dengan stabil.

Sejak diproklamirkan OS Linux oleh Linus Trovald, berbagai kalangan hacker dunia berpartisipasi dalam keterbatasan mereka mengembangkan dan menyempurnakan Linux, sehingga menambah kwalitas system operasi bebas Linux begitu mudah dalam menjalankannya. Bagi angggaran minimal dari sebuah perusahaan, linux merupakan solusi ideal yang handal suatu system operasi, hingga perusahaan dapat menikmati manfaat nyata perkembangan teknologi dewasa ini.

Bermigrasi pada suatu tempat berbeda memang tidaklah mudah, hal ini membutuhkan sosialisasi dalam penggunaannya, baik dengan pelatihan, kursus, maupun kampanye manfaat linux pada seluruh aspek masyarakat. Sehingga dunia masyarakat, baik pelajar dan mahasiswa, serta pelaku bisnis mampu mengadopsi teknologi bebas ini dengan mudah.

Juli 2003 Menteri Kehakiman dan HAM beserta KAPOLRI bekerja sama dalam pemberlakuan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002, departemen terkait ikut mensosialisasikan undang-undang ini kepada bangsa Indonesia dengan kerja nyata dan misi mulianya. HAKI bagi masyarakat Indonesia, yang baru-baru ini telah berlaku, banyak masyarakat mempertanyakan, atas ketidak siapan mereka menerima regulasi baru pemerintah. Sementara pemerintah mau tidak mau harus menjunjung tinggi hukum atas HAKI yang merupakan harga mati dan konsekwensi serius bagi negara-negara yang melanggarnya.

Tanpa terasa pembajakan CD, VCD, DVD, CD software sudah menjadi bagian dari bangsa ini, sehingga masyarakat dari berbagai kalangan dapat menikmati aneka ragam manfaat dari pembajakan ini dari hulu sampai hilir. Bagaimana tidak, masyarakat tidak memiliki daya beli yang cukup tinggi untuk menikmati informasi dan infotainmen actual yang beredar saat ini. Untuk kalangan pelajar-mahasiswa, pengusaha kecil menengah, maupun pemerintahan sudah mendarah daging dengan software bajakan. Kita senang dengan teknologi terbaru dan terus mengikuti perkembangan TI di Indonesia, dengan modal hanya dua puluh ribu perak sudah mendapatkan berbagai macam versi operating system versi Microsoft termasuk aplikasi nya. Sehingga kita terpaku dengan begitu gemerlapnya teknologi microsoft yang tidak terasa telah memonopoli dan mengebiri kebebasan berkarya.

Di bagian dunia infotainmen lain lagi ceritanya, pembajakan CD lagu sudah merupakan momok menakutkan bagi artis-artis di Indonesia. Mereka bersama-sama menkampanyekan umbul-umbul bendera HAKI yang mereka percayai sebagai bagian dari proses preventif pembajakan. Sementara masyarakat kita butuh sesuatu yang fleksibel, customize, murah, dan mudah dinikmati. Mereka tidak membutuhkan seluruh album lagu yang dimiliki oleh seorang atau suatu grup musik, karena mungkin lagu yang mereka nikmati tidak semuanya enak didengar dan hit pada saat itu. Mungkin hanya 1 atau 3 buah judul lagu saja dalam satu album, sisanya mereka ingin mendengar dan mendapatkan lagu-lagu lain dari artis atau grup musik lainnya. Menurut kawan saya, di Jerman, gerai CD dan VCD lagu, sudah membidik cara efektif untuk menghindari pembajakan lagu, calon pembeli boleh memilih lagu yang mereka minati kemudian pemilik gerai toko siap dengan perangkat teknologi sederhananya membakar CD, kemudian pembeli sudah mendapatkan CD yang mereka customizekan dengan harga murah. Teknologi lainnya dengan fasilitas internet, suatu grup musik atau artis, dapat mempromosikan lagu dan profilnya pada suatu website. Dalam website tersebut penggemar dan pembeli dapat membeli dengan cara memilih lagu yang diminati dan kemudian membayar dengan beberapa rupiah atau dollar lagu yang telah dipilih kemudian langsung di download melalui internet tadi. Hal ini merupakan bagian dan cara lain yang dapat menghindari pembajakan yang telah ada di Indonesia.

Sosialisasi pemerintah dalam pemberlakuan HAKI di Indonesia memerlukan waktu lama dan goodwill dari berbagai pihak dalam mendukung implementasi nya. Terima Kasih kepada teknologi open source yang telah membuka jalan bagi para pengguna komputer untuk memakai perangkat lunak secara bebas dan murah. Beberapa saat lalu telah hadir sistem operasi PC Linux Sehat, yang dibidani oleh anak-anak bangsa yang cemerlang seperti I Made Wiryana, Sindu Irawan beserta team pemerhati TI Indonesia nirlaba. Dengan dukungan minimal dan berbekal pas-pasan akhirnya lahirlah software sistem operasi baru berbahasa Indonesia yang lengkap dengan aplikasi-aplikasi mudahnya semudah produk microsoft dengan dukungan dokumentasi dan pendukung teknis. Sangat disayangkan pemerintah kurang tanggap mendukung anak-anak bangsa cemerlang ini dalam mencerdaskan kehidupan bangsa madani. Padahal pemerintah dituntut mengembangkan sistem yang telah ada dan memanfaatkan sumber daya cemerlang anak bangsa tersebut.

Setelah exist-nya keberadaan mereka, hendaknya pemerintah perduli dan mendukung langkah konkret dalam sosialisasi karya nyata yang telah dipersembahkan bagi bangsa ini dengan melakukan sosialisasi, baik dengan cara pelatihan masal gratis bagi seluruh kalangan yang ada. Saya sangat haru sekali pada suatu tulisan yang di muat detik.com belum lama ini tentang perkembangan TI di China, pemerintahnya telah menggunakan dan mendukung pembuatan software buatan negara dan anak bangsanya sendiri. Apa perbedaannya China dengan Indonesia? Sama-sama perpenduduk padat, dan kaya akan pembajakan. Dari sinilah dimulai, pemerintah harus memberikan panutan yang baik bagi bangsanya sendiri dengan memberikan contoh dan karya nyatanya kepada masyarakat.



Baca Juga:

0 komentar:

Posting Komentar