Selasa, 31 Juli 2012

Pedoman Diklat Pasca UKA 2012


Uji Kompetensi Awal (UKA) adalah ujian bagi guru calon peserta PLPG  yang  bertujuan  untuk  mengukur  kompetensi  dasar guru yang  bersangkutan.  Hasil  UKA  akan  dijadikan  sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan PLPG.

Bagi  guru yang memiliki nilai UKA belum memenuhi syarat akan diikutkan dalam diklat pasca UKA.

Diklat ini bertujuan untukmeningkatkan kompetensi pedagogik dan professional  guru peserta  diklat  agar  memenuhi  syarat  untuk mengikuti PLPG dalam proses sertifikasi.

Berikut dokumen pedoman diklat pasca UKA 2012:

PEDOMAN DIKLAT PASCA UKA.pdf   [660.11 KB]



Baca Juga:

0 komentar:

Posting Komentar