Uji Kompetensi Awal (UKA) adalah ujian bagi guru calon peserta PLPG yang bertujuan untuk mengukur kompetensi dasar guru yang bersangkutan. Hasil UKA akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan PLPG.
Bagi guru yang memiliki nilai UKA belum memenuhi syarat akan diikutkan dalam diklat pasca UKA.
Diklat ini bertujuan untukmeningkatkan kompetensi pedagogik dan professional guru peserta diklat agar memenuhi syarat untuk mengikuti PLPG dalam proses sertifikasi.
Berikut dokumen pedoman diklat pasca UKA 2012:
PEDOMAN DIKLAT PASCA UKA.pdf [660.11 KB]
Selasa, 31 Juli 2012
Pedoman Diklat Pasca UKA 2012
17.18
Ahmad Muhdor
0 komentar:
Posting Komentar